Hukum Sujud Tilawah dalam Salat: Bolehkah Menggantinya dengan Tasbih?
Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah dalam Salat
Sujud tilawah, baik di dalam maupun di luar salat, hukumnya adalah sunah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Namun, tata cara melakukannya di dalam salat memiliki aturan yang spesifik.
1. Tata Cara untuk Imam dan Orang Salat Sendiri
Jika imam atau orang yang salat sendiri membaca ayat sajdah, disunahkan baginya untuk sujud. Tata caranya adalah sebagai berikut:
* Setelah selesai membaca ayat sajdah, langsung bertakbir (Allahu Akbar) tanpa mengangkat tangan.
* Kemudian, langsung sujud satu kali.
* Saat sujud, disunahkan membaca doa sujud tilawah.
* Setelah itu, bertakbir lagi (Allahu Akbar) untuk bangkit dari sujud dan kembali berdiri untuk melanjutkan bacaan ayat Al-Qur'an atau langsung rukuk.
2. Tata Cara untuk Makmum
Makmum harus mengikuti imamnya. Jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum wajib mengikutinya. Jika imam tidak sujud, makmum juga tidak boleh sujud.
Dalil yang Mendasari
Tata cara ini didasarkan pada perbuatan Rasulullah ﷺ. Salah satu hadis yang relevan adalah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَجَدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي {إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ} وَ{اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}. رواه مسلم
Artinya: "Dari Abu Hurairah, ia berkata: "Aku sujud bersama Nabi ﷺ dalam (salat ketika beliau membaca surah) 'Idza as-Samaa'un Syaqqat' dan 'Iqra' bismi Rabbika'." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan sujud tilawah saat salat, dan para sahabat mengikutinya. Ini mengindikasikan bahwa sujud tilawah adalah bagian dari ibadah salat itu sendiri, bukan amalan yang terpisah.
Mengapa Tidak Boleh Diganti dengan Tasbih?
Dalam Islam, salat adalah ibadah yang tata cara, rukun, dan sunahnya sudah ditetapkan secara ketat oleh syariat. Setiap gerakan dan bacaan memiliki kedudukan tersendiri dan tidak bisa diganti dengan yang lain.
* Melanggar Sifat Salat. Salat memiliki rangkaian gerakan yang berurutan, mulai dari berdiri, rukuk, iktidal, hingga sujud. Mengganti sujud dengan tasbih akan mengubah esensi gerakan tersebut dan bisa membatalkan salat. Tasbih adalah dzikir lisan, sedangkan sujud adalah gerakan fisik yang memiliki makna ketundukan yang mendalam.
* Tidak Ada Dalil yang Mendukung. Tidak ada dalil sahih dari Al-Qur'an maupun Sunah yang membenarkan penggantian sujud tilawah dengan tasbih, apalagi di dalam salat. Ibadah haruslah berdasarkan tuntunan yang jelas.
Kesimpulan
Sujud tilawah dalam salat adalah amalan sunah yang dilakukan dengan sujud langsung, bukan dengan tasbih. Jika seorang imam atau orang yang salat sendiri ingin melakukan sujud tilawah, ia harus melakukannya sesuai dengan tata cara yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Jika karena suatu alasan (misalnya khawatir memberatkan makmum) imam tidak sujud, atau jika seseorang tidak ingin sujud karena hukumnya tidak wajib, maka ia cukup melanjutkan salatnya seperti biasa. Mengganti sujud dengan tasbih di dalam salat adalah tindakan yang tidak disyariatkan dan dapat membatalkan salat. Sebaliknya, tasbih adalah zikir yang bisa dilakukan kapan saja, namun tidak bisa berfungsi sebagai pengganti dari ibadah sujud yang spesifik.
